Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat , yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Indikasi yang menjanjikan di beberapa pemerintah daerah. Terdapat beberapa perkembangan yang menjanjikan dalam tata kelola lingkungan di tingkat daerah, yang perlu didukung dan dicontoh. Diantaranya: • Kemauan Politis: beberapa gubernur, bupati dan walikota telah menunjukkan tanggung jawab yang
Dilayang bermain layangan pada lingkungan pemukiman, kecuali pada lapangan terbuka yang telah diperuntukkan itu, dimana Petugas Keamanan wajib menyita layangan-layangan tersebut, serta meminta tanggung-jawab orangtua anak-anak tersebut untuk membersihkan benang layangan yang menjuntai di wilayah perumahan seketika itu juga agar tidak merusak
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program TJSL sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, adalah kegiatan yang merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial
dan lingkungan (planet), keuntungan perusahaan (profit), dan menjaga hubungan dengan masyarakat umum maupun sekitar perushaan (people). Dimana profit merupakan satu bentuk tanggung jawab yang harus dicapai perusahaan dan merupakan orientasi utama dari sebuah perusahaan, seperti keuntungan.
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini; b. membayar retribusi pasar; c. menjaga ketertiban, keindahan, keamanan dan kesehatan lingkungan kios dan los; d. mengatur barang dagangannya sedemikian rupa sehingga tampak rapi, tidak membahayakan keselamatan umum serta tidak melebihi batas tempat
Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu. Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang
jawab untuk mendidik anak-anak. Mengasuh dan membesarkan anak secara umum merupakan tanggung jawab kedua orang tua. (Jannah, 2012). Orang tua mempunyai peranan di dalam pertumbuhan dan
Ep0f8xF.