SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK. BIDANG TANAH (SPORADIK) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama: . Umur: .. tahun. Pekerjaan: . Nomor KTP: . Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Untuk Pemilik Tanah) Yanwar Edek. Membuat Locker. Yanwar Edek. PUIL2006SNI04-0225-2000Amdement-2006. arachman297988.
SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Tempat, tgl lahir : NIK : Umur: tahun Alamat : No. Telp : Email : dengan ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak Bahwa bidang tanah tersebut saya kuasai sejak tahun yang sampai saat ini saya kuasai
Explanation √ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah adalah klaim sepihak bahwa seseorang menguasai/menduduki (controlling, possessing) tanah secara fisik, namun hal itu belum diakui negara secara resmi (walau mungkin diakui kepala desa/adat setempat). Bentuk pengakuan negara adalah terbitnya sebuah sertifikat hak (mis. Hak Milik, HGU, HGB). Jika sudah ada sertifikat, Sporadik ini
SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Umur : Pekerjaan : Nomor KTP : Alamat : Demikian ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di: Jalan : RT/RW : Desa/Kelurahan : Kota Administrasi : NIB : Status Tanah : Dipergunakan untuk : Batas
TandaTangan : Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan di saksikan 2 (dua) orang saksi dengan penuh tanggung jawab bersedia untuk mengangkat Sumpah bila diperlukan, apabila Pernyataan ini tidak benar saya bersedia dituntut dihadapan pihak yang berwenang.
ContohSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah - Ketika kita memiliki sebidang tanah yang kita dapatkan dari warisan ataupun dari membeli, namun terkadang Surat pernyataan penguasaan dibutuhkan oleh kita agar tidak ada orang lain yang mengaku memiliki tanah tersebut, Untuk itu alangkah baiknya kita berjaga-jaga dengan cara membuat surat kuasa atau surat penguasaan tanah.
Suratpernyataan penguasaan fisik 1. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : MAIMUNAH Umur : 29 Tahun Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Dusun Tualang Kampung Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di
LAMPIRAN10 SURAT PENYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN/PEMILIKAN* TANAH Saya yang bertanda-tangan di bawah ini: Nama : NIK : Agama : Usia : Pekerjaan : Alamat : Dengan ini menyatakan dengan sesunguhnya serta dengan itikad baik bahwa saya menguasai/memliki sebidang tanah yang terletak di: Jalan/RT/RW : Desa
Uj1Jya. Belakangan ini, banyak sekali masyarakat Indonesia yang tertarik dengan tanah. Baik itu untuk membangun rumah, pertanian, maupun investasi properti. Namun kebanyakan dari kita masih belum tahu seluk beluk mengenai proses perolehan tanah dan segala permasalahannya. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini akan dijelaskan apa itu tanah, mengapa penting untuk memiliki tanah, cara perolehan, serta contoh surat pernyataan perolehan tanah. Apa Itu Tanah?Mengapa Penting Memiliki Tanah?Cara Perolehan TanahContoh Surat Pernyataan Perolehan TanahContoh Surat Hibah Tanah Untuk Jalan DesaContoh Surat Pernyataan Perolehan Tanah Apa Itu Tanah? Tanah bisa didefinisikan sebagai bagian permukaan bumi yang terdiri atas bahan organik dan anorganik. Tanah memiliki peran penting sebagai sumber makanan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, penghasil bahan mentah industri, serta sebagai sarana dalam kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan sebagainya. Mengapa Penting Memiliki Tanah? Selain sebagai sumber makanan dan penghasil bahan mentah, memiliki tanah juga dapat menjadi investasi yang menguntungkan di masa depan. Harga tanah cenderung terus meningkat seiring dengan perkembangan pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi di suatu daerah. Selain itu, memiliki tanah juga memberikan keamanan finansial dan kepastian dalam memiliki tempat tinggal atau kegiatan usaha. Cara Perolehan Tanah Ada beberapa cara untuk memperoleh tanah di Indonesia, antara lain Membeli tanah secara langsung dari pemiliknya melalui proses jual beli. Melalui proses hibah, yaitu pengalihan hak atas tanah dari pemiliknya ke pihak lain secara cuma-cuma. Melalui proses pemberian hak guna usaha HGU, hak guna bangunan HGB, atau hak milik HM dari pemerintah. Contoh Surat Hibah Tanah Untuk Jalan Desa Berikut ini adalah contoh surat hibah tanah untuk jalan desa Yang bertanda tangan di bawah ini Nama [Nama Pemberi Hibah] Tempat dan tanggal lahir [Tempat dan Tanggal Lahit Pemberi Hibah] Alamat [Alamat Pemberi Hibah] Dalam hal ini sebagai pemberi hibah tanah kepada Pemerintah Desa [Nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota Provinsi], dengan rincian sebagai berikut Jenis Hak Hak Milik No. Tanah [Nomor Tanah] Luas Tanah [Luas Tanah] Lokasi Tanah [Lokasi Tanah] Bahwa tanah yang dihibahkan tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Desa [Nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota Provinsi] untuk pembangunan jalan desa yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat umum. Sebagai bentuk keabsahan hibah tanah ini, maka surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani di hadapan dua orang saksi. Saksi Pemberi Hibah Nama [Nama Saksi 1] Alamat [Alamat Saksi 1] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 1] Nama [Nama Saksi 2] Alamat [Alamat Saksi 2] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 2] Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan ini bisa digunakan sebagai bukti hukum dalam proses perolehan hak atas tanah yang bersangkutan. Contoh Surat Pernyataan Perolehan Tanah Berikut ini adalah contoh surat pernyataan perolehan tanah Yang bertanda tangan di bawah ini Nama [Nama Pemilik Tanah] Tempat dan tanggal lahir [Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik Tanah] Alamat [Alamat Pemilik Tanah] Dalam hal ini sebagai pemilik hak atas tanah yang terletak di [Lokasi Tanah, Kecamatan, Kabupaten/Kota Provinsi] dengan rincian sebagai berikut Jenis Hak Hak Milik No. Tanah [Nomor Tanah] Luas Tanah [Luas Tanah] Bahwa tanah tersebut telah dijual dan dibeli oleh Nama Pembeli [Nama Pembeli] Tempat dan tanggal lahir [Tempat dan Tanggal Lahir Pembeli] Alamat [Alamat Pembeli] Dengan harga pembelian sebesar [Harga Pembelian] dalam huruf [Harga Pembelian Dalam Huruf]. Sebagai bentuk kesepakatan bersama, maka surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan dua orang saksi yang terpercaya. Saksi Pemilik Tanah Nama [Nama Saksi 1] Alamat [Alamat Saksi 1] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 1] Nama [Nama Saksi 2] Alamat [Alamat Saksi 2] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 2] Saksi Pembeli Tanah Nama [Nama Saksi 1] Alamat [Alamat Saksi 1] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 1] Nama [Nama Saksi 2] Alamat [Alamat Saksi 2] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 2] Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan ini bisa digunakan sebagai bukti hukum dalam proses perolehan hak atas tanah yang bersangkutan.
0% found this document useful 0 votes6 views2 pagesOriginal TitleCONTOH SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAHCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes6 views2 pagesContoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang TanahOriginal TitleCONTOH SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAHJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Tanah adalah kebutuhan masyarakat yang sebaiknya didukung oleh suatu legalitas. Ketika seseorang memiliki sebidang tanah tidak bersertifikat, ia memerlukan pendaftaran pertama kali untuk menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah di bawah penguasaannya. Surat pernyataan fisik bidang tanah adalah surat pertama yang perlu dibuat jika seseorang tidak memiliki sertifikat resmi atas tanah yang dimilikinya. Bagaiamana cara membuat surat ini? Simak pada artikel di bawah ini! Definisi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Jenis-Jenis Pendaftaran Tanah Pendaftaran Tanah secara SistematikPendaftaran Tanah secara SporadikPerbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang TanahKonsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar HukumReferensi Secara sederhana, surat pernyataan fisik bidang tanah adalah pintu awal dalam mendaftarkan tanah pertama kalinya sebagai objek tanah yang belum terdaftar. Penggunaan surat ini dijadikan sebagai legitimasi bahwa yang berkepentingan yakni pemilik tanah telah menguasai tanah tersebut dengan sah sebelum melakukan permohonan pengajuan hak atas tanah. Dian Aries Mujiburohman menyatakan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dijadikan sebagai bukti formal terhadap penguasaan tanah. Melalui surat ini, ada pengakuan dan dibenarkan oleh masyarakat atau desa/kelurahan setempat. Hal ini diperuntukkan agar meminimalisir terjadinya kasus sengketa tanah. Jenis-Jenis Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah “PP 24/ 1997” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah “PP 18/ 2021” menegaskan bahwa pendaftaran tanah dilakukan dengan 2 dua cara yakni pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran Tanah secara Sistematik Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai berikut Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran melalui metode ini didasarkan melalui suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria atau pertanahan. Pengumpulan data yang diperlukan meliputi data fisik dan data yuridis terhadap satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya yang pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah dan/atau masyarakat, sehingga wajib mengikuti kegiatan pendaftaran tanah. Untuk pengumuman hasil percepatan pendaftaran tanah dilakukan selama 14 hari kalender. Pendaftaran Tanah secara Sporadik Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai berikut Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan secara individual atau massal. Apabila suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik, pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan melalui sporadik. Sama halnya dengan pendaftaran secara sistematik, sporadik juga meliputi data fisik dan data yuridis dalam pendaftarannya. Untuk pengumuman hasil percepatan pendaftaran tanah dilakukan selama 30 hari kalender. Dari kedua pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan keduanya terletak pada siapa yang melakukan pendaftaran. Untuk pendaftaran secara sistematis, yang berinisiatif untuk mendaftarkan adalah pemerintah. Hal ini dikarenakan dalam wilayah tertentu, pemerintah setempat membuat program secara serentak agar seluruh tanah dibuatkan sertifikatnya. Sedangkan pendaftaran secara sporadik, apabila pemerintah setempat dalam beberapa waktu di suatu wilayah tidak memiliki program untuk mensertifikatkan tanah, pemilik tanah/orang yang berkepentingan dapat berinisiatif untuk mengajukan pensertifikatan tanah ke desa/kelurahan setempat. Perbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik Sertifikat tanah adalah dokumen yang dijadikan sebagai dokumen berupa bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan tersebut. Sedangkan sporadik adalah surat pernyataan bahwasanya tanah tersebut berada di bawah penguasaan seseorang. Ketika melakukan pendaftaran sporadik, belum tentu orang tersebut bersertifikat tanah, sehingga belum ada dokumen sebagai bukti bahwa tanah tersebut berada dalam kepemilikan. Dengan demikian, untuk menjadikan suatu tanah berada dalam kepemilikan hak milik atas tanah yang mengeluarkan produk sertifikat tanah hak milik, Anda perlu mengutus hal ini kepada Notaris atau PPAT di wilayah tempat objek tanah tersebut berada. Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah mengikuti ketentuan format dan isi yang disesuaikan dengan tiap-tiap daerah. Namun, setidaknya format dari tiap daerah mengenai formulir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah memuat ketentuan sebagai berikut. Perlu diingat kembali bahwa memiliki surat pernyataan ini tidak melegalisasi Anda memiliki kepemilikan atas tanah, sehingga Anda perlu membuat sertifikat untuk hak atas tanah ke Notaris atau PPAT. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Baca juga Tips Menghindari Mafia Tanah Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Referensi Gunanegara. “Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebagai Alas Hak Pengurusan Hak Atas Tanah”. Law Review Volume XXI, Maret 2022, hal. 351.